hemmh.....

hemmh.....
Kebersamaan Menjadi Modal Utama

Sabtu, 29 September 2012

Hadits Pendidikan



BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Allah telah mengatur segala sesuatu termasuk rizki manusia satu dengan yang lainnya. Tak bisa dielakkan lagi, kita hidup di dunia memerlukan segala sesuatu termasuk harta. Mencari rizki merupakan usaha dalam rangka memenuhi kebutuhan, dalam pemenuhan kebutuhannya tentu saja dengan cara usaha dengan berbagai cara. Tetapi perlu diingat, sebagai seorang muslim dalam usaha mencari rizki harus dengan cara yang benar, dalam arti dihalalkan hukum Islam baik prosesnya maupun hasilnya.
Bekerja dan berusaha dalam kehidupan duniawi merupakan bagian penting dari kehidupan seseorang dalam mempraktekkan Islam, karena Islam sendiri tidak menganjurkan hidup hanya semata-mata hanya untuk beribadah dan berorientasi pada akhirat saja, namun Islam menghendaki terjadi keseimbangan antara kehidupan duniawi dan kehidupan ukhrawi.

B.      Rumusan Masalah
Dari uraian latar belakang di atas, kami akan membahas suatu masalah tentang :
1.      Orang yang memberi lebih baik daripada orang yang meminta-minta.
2.      Mencari dan menjual kayu bakar lebih baik daripada meminta-minta.
3.      Kehidupan individualistis / materialistis dikhawatirkan melanda umat Islam.


BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian Rizki
Sebelum menelusuri lebih jauh tentang hadits-hadits yang menerangkan tentang rizki yang halal, tidak ada salahnya jika kita mengetahui lebih dahulu tentang arti dari rizki itu sendiri, adapun arti rizki ialah sesuatu yang dapat diambil manfaatnya oleh makhluk hidup. Hal kedua yang perlu kita ketahui adalah kata halal. Kata halal berasal dari kata kata yang berarti “lepas” dari ikatan atau “tidak terkait”. Sesuatu yang halal adalah lepas dari ikatan bahaya duniawi dan ukhrawi.
Jadi rizki yang halal adalah sesuatu yang dapat diambil manfaatnya dan boleh dikerjakan atau dimakan dengan pengertian bahwa yang melakukannya tidak mendapat sanksi dari Allah. Selain itu memohon dan berdo’a juga termasuk salah satu bagian dalam usaha mencari rizki.

B.      Dorongan untuk Mencari Rizki yang Halal
Hadits di bawah ini akan dibahas hadits-hadits mengenai dorongan mencari rizki yang halal.
1.      Orang yang memberi lebih baik daripada orang yang meminta-minta.
Hadits Abdullah bin Umar tentang orang memberi lebih baik dari orang yang menerima
حدثنا اَبُوالنُعْمَانِ قَالَ حَدَّثَنَأ حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ عَنْ اَيُّوْبَ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ التَّبِيَّ صَلَّىاللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَحَدَّثَنَا عَبْدُ اللهِ بْنُ مَسْلَمَةَ عَنْ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ عن عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ يقول : قال َّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ وَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ وَهُوَ وَذْكُرُ الصَّدَقَةَ وَالتَّعَفُّفَ وِ الْمَسْأَلَةِ الْيَدُ الْعُلْيَا خَيْرٌ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى فَالْيَدُ الْعُلْيَاهي الْمُنْفِقَةُ وَالسُّفْلَىهي السَّائِلَةُ {البخارى في كتاب الزكاة}
Artinya :
Bercerita kepada kita Abu Nu’man berkata telah bercerita pada kita Khammad bin Zaid dari Ayyub dari Nafi’ bin Umar r.a dia berkata: saya telah mendengar Nabi Saw bercerita kepada kita Abdullah bin Maslamah dari Malik bin Nafi’. Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar r.a : di atas mimbar Rasulullah SAW berbicara tentang sedekah, menghindari dari meminta pertolongan (keuangan) kepada orang lain, dan mengemis kepada orang lain, dengan berkata “tangan atas lebih baik dari tangan di bawah. Tangan di atas adalah tangan yang memberi, tangan di bawah adalah tangan yang mengemis”.
Pada lafadz وَهُوَ وَذْكُرُ الصَّدَقَةَ وَالتَّعَفُّفَ, yang dimaksud adalah menyebut keutamaan shodaqoh dan ta’affuf (menjaga diri dari perbuatan meminta-minta). Dan pada lafadz الْيَدِ السُّفْلَى adalah orang yang mau menerima, maksudnya orang yang tidak mau memberi dan diartikan pula orang yang meminta-minta.الْيَدُ الْعُلْيَا diartikan orang yang memberi shodaqoh.
Dari hadits di atas dapat diambil kesimpulan bahwa orang yang memberi lebih baik daripada orang yang meminta-minta. Karena perbuatan meminta-minta merupakan perbuatan yang mengakibatkan seseorang menjadi tercela dan hina.
Sebenarnya meminta-minta itu boleh dan halal, tetapi boleh disini diartikan bila seseorang dalam keadaan tidak mempunyai apa-apa pada saat itu, dengan kata lain yaitu dalam keadaan mendesak atau sangat terpaksa sekali. Jadi perbuatan meminta-minta itu dikatakan hina jika pekerjaan itu dalam keadaan serba cukup, sehingga akan merendahkan dirinya sendiri baik di mata manusia maupun dalam pandangan Allah SWT di akhirat nanti.
Orang yang dermawan lebih utama dari pada orang yang kerjanya hanya meminta-minta saja. Jadi bagi mereka yang memperoleh banyak harta harus diamalkan orang yang membutuhkan, sebab Islam telah memberi tanggung jawab kepada orang muslim untuk memelihara orang-orang yang karena alasan tertentu tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya, yaitu melalui zakat dan shadaqah dan Islam tidak menganjurkan hidup dari belas kasihan orang lain atau dengan kata lain Islam tidak menyukai pengangguran dan mendorong manusia untuk berusaha.
Dalam hadits ini juga berkaitan dengan kisah Nabi yang diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari dan Muslim dari Ibnu Khizam yang mana terjadi dialog antara Nabi dengan sahabat yang bernama Hakim, di situ dalam percakapannya hakim meminta sesuatu dari Rasulullah, maka di situ beliau memberikannya hingga dua kali, yang mana terakhir disertai dengan sabdanya : “Hai Hakim, sesungguhnya harta itu sesuatu yang manis dan menyenangkan, maka barang siapa yang mengambilnya dengan sikap kedermawanan diri tentu diberkati Allah apa yang diperolehnya, barang siapa mengambilnya dengan sikap diri yang menghambur-hamburkan tidaklah harta itu diberkati dan dinamakan tiada menyenangkan. Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah”.
2.      Mencari dan menjual kayu bakar lebih baik daripada meminta-minta.
Hadits Abu Hurairah tentang menjual kayu bakar lebih baik dari pada meminta-minta
حدثنا يحي بن بكير حدثنا الليث عن عقيل عن ابن شهابٍ عن أبي عبيد مولى عبد الرحمن بن عوف أنه سمع ابا هريرة رضي الله عنه يقول قال رسول الله صلى الله عليه وسلم لان يحتطب احدكم حزمة على ظهره خير له من ان يسال احد فيعطيه اويمنعه {اخرجه البخارى في كتاب المساقة}
Artinya :
Bercerita kepada kita Yahya bin Bakir bercerita kepada kita Laits dari Uqail dari Ibnu Syihab dari Abi Ubaid Maula Abdurrahman bin Auf sesungguhnya telah mendengar dari Abu Hurairah r.a. dia berkata : Rasulullah bersabda “Mencari kayu bakar seberkas lalu dipikul di atas punggungnya terus dijual itu lebih baik bagi seseorang dari pada mengemis kepada orang lain yang kadang-kadang diberinya atau tidak”.
Makna hadits tersebut adalah bahwasanya Rasulullah SAW menganjurkan untuk kerja dan berusaha serta makan dari hasil keringatnya sendiri, bekerja dan berusaha dalam Islam adalah wajib, maka setiap muslim dituntut bekerja dan berusaha dalam memakmurkan hidup ini. Selain itu jika mengandung anjuran untuk memelihara kehormatan diri dan menghindarkan diri dari perbuatan meminta-minta karena Islam sebagai agama yang mulia telah memerintahkan untuk tidak melakukan pekerjaan yang hina.
Dalam menari rizki harus mengenal ketekunan dan keuletan. Rasulullah memerintah mereka bekerja dengan kemampuan kerja dan memberinya dorongan agar tidak merasa lemah dan mengharapkan belas kasihan orang lain. Dalam al-Qur’an menyatakan bahwa pertolongan Allah hanya datang kepada mereka yang berusaha dengan komitmen dan kesungguhan. Dalam surat al-Isra’ ayat 84 menyatakan bahwa seseorang harus bekerja sesuai dengan bakat dan kemampuan :
قُلْ كُلٌّ يَعْمَلُ عَلَى شَاكِلَتِهِ فَرَبُّكُمْ أَعْلَمُ بِمَنْ هُوَ أَهْدَى سَبِيلاً ﴿٨٤﴾
Artinya : Katakanlah: "Tiap-tiap orang berbuat menurut keadaannya masing-masing." Maka Tuhanmu lebih mengetahui siapa yang lebih benar jalannya”. (al-Isra’ : 84)
Hadits Miqdam bin Ma’dikariba tentang Nabi Daud makan dari usahanya sendiri
حدثناإبراهيم ابن موسى أخبرنا عيسى بن يو نس عن ثورٍ عن خالدبن معدان عن المقدام رضي الله عنه عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال ما اكل احد طعاما قط خيرا من ان ياءكل من عمل يده وان نبي الله داوودعليه السلام كان ياء كل من عمل يده {اخرجه البخارى في كتاب المساقة}
Artinya :
Telah bercerita Ibrahim bin Musa dikabarkan pada kita Isa bin Yunus dari Tsaurin dari Khalid bin Ma’dan Diriwayatkan dari al-Miqdam ra : Nabi Saw pernah bersabda, “tidak ada makanan yang lebih baik dari seseorang kecuali makanan yang ia peroleh dari uang hasil keringatnya sendiri. Nabi Allah, Daud as, makan dari hasil keringatnya sendiri”.
Dari hadits tersebut dijelaskan bahwa rizki yang paling baik adalah rizki yang di dapat dari jalan yang dihalalkan Allah SWT, serta dari usaha diri sendiri.
Dengan mengambil contoh, bahwasanya Nabi Daud as adalah seorang Nabi, akan tetapi beliau makan dari hasil tangannya sendiri. Dengan cara membuat pakaian (rompi/baju perang) dari besi dan diperjual belikan kepada kaumnya.
Hadits Abu Hurairah r.a tentang Nabi Zakariya seorang tukang kayu
حدثناهدّاب بن خالدٍ. حدثنا حمادبن سلمة عن ثابت، عن أبي رافعٍ، عن ابى هريرة رضي الله عنه يقول قال رسول الله صلىالله عليه وسلم قال كان زكرياء نجّارا {اخرجه مسلم في كتاب الفضائل}
Artinya :
Telah bercerita pada kita Haddab bin Kholid telah bercerita pada kita Khammad bin Salamah dari Tsabit dari Abi Raafi’ dari Abu Hurairah ra. Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda : “Bahwa Nabi Zakariya as, adalah seorang tukang kayu”
Dalam hadits di atas memberi ketegasan bahwa pekerjaan apapun tidak dipandang rendah oleh Islam, hanya perlu ditekankan bahwa dalam berusaha harus memperhatikan prosesnya yang terkait dengan halal dan haram.
Firman Allah SWT :
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِي الأَرْضِ حَلاَلاً طَيِّباً وَلاَ تَتَّبِعُواْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ ﴿١٦٨﴾
Artinya :
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan;” (QS. Al-Baqarah : 168)
Nabi adalah contoh dan suritauladan bagi umatnya seperti yang tertera pada hadits ini bahwa Nabi pun mengajarkan kita bahwa bekerja apapun asalkan halal, maka kita boleh melakukannya.
Nabi Muhammad sendiri pun pernah menggembala kambing milik penduduk Makkah sebelum menjadi Nabi. Hal ini menunjukkan bahwa prosesi Nabi dan Rasul itu tidak merintangi tugasnya sebagai pembawa risalah kebenaran dari Allah SWT.
3.      Kehidupan individualistis / materialistis dikhawatirkan melanda umat Islam.
Rasanya pantas bila saat ini kita sebagai umat Islam merasa khawatir akan sikap individualistis/matrelialistis akan merusak umat Islam seluruhnya. Karena memang fenomena yang terjadi sekarang dihadapan kita menunjukkan perkembangan menuju sikap tersebut. Contohnya saja sikap mengurangi takaran dalam jual beli (kasus penipuan takaran beberapa pom bensin di Jakarta), padahal jelas disebutkan dalam Al Qur"an surat Al Muthaffifin 1-3:
وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ ﴿١﴾ الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُواْ عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ ﴿٢﴾ وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ ﴿٣﴾  
 Artinya: “Celakalah bagi orang-orang yang curang yaitu orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dicukupkan, dan apabila mereka menimbang atau menakar (untuk orang lain), mereka kurangi.”
Orang-orang yang melakukan curang dalam perkara ini pasti mempunyai sikap individualistis/matrelialistis, karena mereka hanya memikirkan kepentingan diri sendiri dan hanya untuk mendapatkan keuntungan sendiri walaupun jalan yang mereka lalui merugikan orang lain. Biasanya orang yang mencari rizqi dengan sikap matrealistis akan menimbulkan perbuatan yang matrelialistis pula, seperti menghambur-hamburkan harta tidak pada tempatnya. Hal ini jelas dilarang dalam Islam seperti dalam hadits berikut:
Artinya : Abu Hurairah r.a. berkata: Rasulullah saw. bersabda:" Sesungguhnya Allah Ta'ala suka padamu tiga macam dan membenci padamu tiga macam: suka jika kamu menyembah Nya dan tidak menyekutukan Dia dengan sesuatu apapun. Dan supaya kamu berpegang teguh dengan tali ikatan Allah dengan kamu (Qur'an). Dan jangan bercerai berai. Dan membenci darimu banyak bicara dan banyak bertanya dan memboros harta.(Riwayat Muslim)
Dari kata-kata terakhir dari hadits diatas jelas sekali jika Allah tidak menyukai sikap boros yang dimiliki manusia. Oleh karena itu, jika kita merasa mempunyai rizqi lebih dan agar menghindari sikap boros kita-umat Islam dianjurkan bersikap derma kepada sesama muslim yang membutuhkan.
Artinya: (Apa yang kamu infakkan) adalah untuk orang-orang kafir yang terhalang (usahanya karena jihad) di jalan Allah, sehingga dia tidak dapat berusaha di bumi;(orang lain) yang tidak tahu, menyangka bahwa mereka adalah orang-orang kaya karena mereka menjaga diri (dari meminta-minta). Engkau (Muhammad) mengenal mereka dari ciri-cirinya, mereka tidak meminta secara paksa kepada orang lain. Apapun harta yang baik yang kamu infakkan, sungguh Allah Maha Mengetahui.
Sangat dianjurkan atas kita untuk menginfakkan harta lebih yang kita miliki dan jika kita memberi mereka dengan sesuatu yang baik maka Allah mengetahuinya dan akan menggantinya dengan sesuatu yang baik pula.Seperti yang sudah dijelaskan pada bab sebelumnya bahwa untuk menghindari sikap individualistis/matrelialistis salah satunya dengan berderma. Dan menumbuhkan rasa kepedulian antar sesama, seperti akan dijelaskan dalam hadist berikut tentang perbuatan yang dianggap sepele tetapi mengandung pelajaran tentang kepedulian sosial.


BAB III
PENUTUP

A.       Kesimpulan
Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa mencari rizki yang halal itu wajib. Sedangkan rizki yang halal adalah sesuatu yang dapat diambil manfaatnya baik diri sendiri maupun keluarganya. Dan dalam mencari rizki yang halal, Islam mendorong umatnya untuk tidak memperhatikan jenis pekerjaan, asalkan pekerjaan itu halal. Dalam artinya bahwa yang melakukannya tidak mendapat sanksi dari Allah SWT.

B.      Penutup
Karena keterbatasan kemampuan kami, kami mohon adanya bimbingan lanjut demi kesempurnaan makalah ini. Demikian makalah yang dapat kami sajikan, mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi kami khususnya dan bagi masyarakat umum.




DAFTAR PUSTAKA

[1]M. Ali Usman, dkk., Hadits Qudsy, CV. Diponegoro, Bandung, 1995, hlm. 263
[2] Quraish Shihab, Wawasan al-Qur’an, Mizan, Bandung, 2000, hlm. 148
[3] Imam Bukhari, Shahih Bukhari Juz I, Daarul Fikr, Beirut Libanon, 1981, hlm. 117-118
[4] Usman as-Sakir al-Khaubawiyi, Butir-butir Mutiara Hikmah, Durratun Nasihin, Alih Bahasa Dr. Abdul Ghani, Wicaksana, Semarang, 1985, hlm. 214
[5] Imam Bukhari, Shahih Bukhari Juz 3, Daarul Kutub al-Ilmiyah, Beirut Libanon, 1992, hlm. 112. Hadits tersebut dibahas dalam bab 14, hadits ini merupakan hadits ke 2074 yang diriwayatkan dalam Shahih Bukhari.
[6] Ibid.,
[7] Musthoya Muhammad Imaroh, Jawahir al-Bukhari dan Syekh al-Qostholani, Sarah an-Nur, Asia, 1271 H, hlm. 233
[8] Imam Muslim, Shohih Muslim Juz 8, Daarul Kutub al-Ilmiyah, Beirut Libanon, t.th, hlm. 142. Hadits ini dibahas dalam bab 45 yang merupakan hadits ke 2379

Jumat, 14 Oktober 2011

Ilmu Mawarits


Bevel: MATERI
ILMU MAWARIS









DISUSUN UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA PELAJARAN
FIQIH I
NAMA DOSEN : H. NUR ZAIDI SALIM, M.SI

OLEH : 
1. FATKHUR ROZAQ  : 02.8196
2. MUHAMMAD SOWAM : 
3. NUR HADI   : 
4.      : 
5.      : 
6.      : 



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM MAMBA’UL ULUM SURAKARTA
TAHUN 2011
ILMU MAWARIS


A.            ILMU MAWARIS
1.      Pengertian dan Hukum Mawaris
a.      Pengertian Mawaris(موارث)
            Menurut bahasa kata mawaris adalah bentuk Jama’ dari kata “mirats” yang menggunakan makna “mauruts” artinya “harta warisan” yang ditinggalkan oleh mayit. Sedangkan pengertian mawaris menurut istilah syara’ yaitu ilmu yang membahas tentang hal-hal yang berkaitan dengan pembagian harta peninggalan.
            Ilmu mawaris disebut juga ilmu faraid. Secara bahasa faraid  adalah bentuk jama’ dari kata “faridlah” dengan makna “mafrudlah” yang diambil dari kata “fardun” yang berarti “ketentuan atau bagian yang telah ditentukan”.
            Dengan demikian, ilmu ini dinamakan ilmu mawaris karena membahas perkara yang berkaitan dengan harta peninggalan (harta warisan). Disebut ilmu faraid karena membahas ketentuan-ketentuan atau bagian-bagian yang telah ditentukan terhadap masing-masing ahli waris. Sebagaimana definisi faraid di bawah ini :
وأما فى الشرع فاالفرض مقدر شرعا لمستحقه.
Artinya :
”Adapun faraid menurut syara’ adalah bagian tertentu yang telah ditetapkan oleh syara’ bagi yang berhak (ahli waris)”.
            Dari pengertian tentang mawaris dan faraid di atas, dapat disimpulkan bahwa ilmu mawaris itu akan terkait dengan beberapa unsur (yang disebut rukun-rukun mawaris). Unsur-unsur tersebut adalah orang-orang yang mendapatkan warisan, orang-orang yang boleh diambil harta warisannya dan harta peninggalan.
            Hal-hal yang terkait dengan pembagian warisan adalah sebagai berikut :
1)        Hak-hak yang terkait dengan pembagian warisan.
2)        Sebab-sebab waris mewarisi.
3)        Halangan waris mewarisi
4)        Orang-orang yang berhak menerima warisan
5)        Penghalang
6)        Ketentuan bagian dari masing-masing ahli waris
7)        Kaidah penghitungan
8)        Cara mempraktikkan pembagian harta warisan.
b.      Hukum Membagi Harta Warisan
            Syari’at Islam yang diterangkan dalam Al Qur’an dan Al Hadits harus diikuti dan dijalankan, selama tidak ada nash lain yang menyalin (mengganti). Baik itu berupa kewajiban yang harus dijalankan, namun larangan yang harus ditinggalkan.
            Demikian halnya syari’at tentang mawaris juga harus dijalankan. Karena itu melanggar perintah Allah (membagi warisan menurut faraid) akan diancam untuk dimasukkan ke dalam neraka. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat An Nisa’;
وَمَن يَعْصِ اللّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَاراً خَالِداً فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُّهِينٌ ﴿١٤﴾
Artinya:
“Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan”. (QS. An Nisa’ : 14).
            Demikian juga Rasulullah SAW, memerintahkan agar kita membagi harta warisan menurut kitab Al Qur’an sesuai dengan sabdanya;
أقسموا المال بين أهل الفرائض على كتاب الله. رواه مسلم وابوداود
Artinya :
“Bagilah harta warisan antara ahli-ahli waris menurut kitab Allah (Al Qur’an) (HR.Muslim dan Abu Dawud).
c.       Hukum Mempelajari Ilmu Mawaris
            Hukum mempelajari ilmu mawaris adalah fardlu kifayah, yakni apabila dalam satu daerah/kelompok ada salah satu seorang yang telah mempelajari ilmu ini, maka yang lain sudah gugur kewajibannya lagi. Hal ini dimaksudkan apabila dalam suatu daerah/kelompok muncul permasalahan tentang warisan, orang tersebut dapat memcahkan masalah tersebut sesuai dengan kaidah-kaidah syari’at Islam.
            Meskipun hukum mempelajari ilmu faraidl adalah fardlu kifayah namun ilmu sini sangat penting dalam agama islam. Sehingga Rasulullah SAW, bersabda;
عن إبن مسعود قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: تعلموا القران وعلموه الناس وتعلموا الفرائض وعلموها فإنى أمرؤ مقبوض والعلم مرفوع ويوشك يختلف إثنان فى الفريضة والمسألة فلا يجدان أحدا يخبرهما. رواه أحمد
Artinnya:
“Dari ibnu Mas’ud berkata; Rasulullah SAW bersabda: Belajarlah kamu semua Al Qur’an dan ajarkanlah kemapda manusia dan belajrlah ilmu faraidl dan ajarkanlah (kepada manusia), sesungguhnya saya adalah seorang yang akan diambil (meninggal dunia) dan ilmu faraidl akan diangkat dan hamper ada dua orang yang berbeda pendapat di dalam masalah faraidl (bagian mereka) dan mereka tidak menemukan seorang pun yang memberitahu (yang menyelesaikan) mereka” (HR. Ahmad).  
2.      Tujuan Ilmu Mawaris
         Tujuan ilmu mawaris adalah agar kaum muslimin dapat bertanggungjawab dalam melaksanakan syari’at Islam bidang pembagian harta warisan, dapat memberikan solusi terhadap pembagian harta warisan yang sesuai dengan perintah Allah SWT dan Rasul-Nya, dan dapat terhindar dari pembagian yang salah (menurut kepentingan pribadi. Bagi umat Islam, segala persoalan hidup manusia baik yang terkait dengan Allah (…) dan yang terkait dengan manusia lainnya  adalah diatur didalam syari’at Islam. Sehingga semua bentuk prilaku manusia, baik yang berbentuk ibadah maupun muamalah yang tidak sesuai dengan syari’at/perintah agama adalah suatu dosa yang mengakibatkan hukuman di akhirat nanti. Sebagaiman firman Allah SWT dalam surat An Nisa’ Ayat 14 :
وَمَن يَعْصِ اللّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَاراً خَالِداً فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُّهِينٌ ﴿١٤﴾
Artinya:
“Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan”. (QS. An Nisa’ : 14).
3.      Kedudukan Ilmu Mawaris
        Ilmu mawaris atau ilmu faraidl dalam agama Islam mempunyai kedudukan yang sangat penting. Karena dengan membagi harta warisan secara benar maka salah satu urusan hak Adami manusia bias terselesaikan secara baik. Sebagaimana dijelaskan di atas bahwa manusia itu akan dihadapkan pada hak dan kewajiban, yaitu dengan Allah  dan dengan manusia. Hal itulah yang menyebabkan ilmu mawaris atau faraidl mempunyai kedudukan yang sangat penting, sehingga Al Qur’an menjelaskan hal mawaris ini secara terperinci. Bahkan hamper semua masalah pembagian harta warisan diatur secara jelas dan terperinci dalam ayat Al Qur’an.
        Demikian juga Nabi Muhammad SAW, menganggap pentingnya ilmu faraidl ini, dan mengkhawatirkan kalau ilmu faraidl ini akan terlupakan. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW;
عن أبى هريرة رضى الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: تعلموا الفرائض وعلموها قإنها نصف العلم وهو ينسى وهو أول شيئ ينزع من امتى. رواه إين ماجه والدار قطنى.


Artinya :
“Dari Abi Hurairah RA, bahwasanya Nabi Muhammad SAW bersabda belajarlah ilmu faraidl dan ajarkanlah kepada mansuia maka sesungguhnya (ilmu) faraidl adalah separuh ilmu agama dan ia akan dilupakan (oleh manusia) dan mrupakan ilmu yang pertama diambil dari umatku” (HR. Ibnu Majah dan Daruqutni).
4.      Dasar Hukum dan Ayat-Ayat tentang Mawaris
         Ilmu mawaris termasuk ilmu syari’ah, yakni ilmu yang terkait dengan masalah ibadah dan muamalah yang segala hokum dan tatacaranya didasarkan pada syara’ (agama). Sumber utama ilmu mawaris adalah Al Qur’an. Bahkan dalam Al Qur’an persoalan Mawaris dijelaskan secara rinci dalah surah An Nisa’ ayat 7-12 dan ayat 176, dan sebagaimana diterangkan dalam surah yang lain.
         Selanjutnya hal yang belum dijelaskan dalam Al Qur’an dijelaskan dalam Sunnah Rasul SAW, sebagai sumber hukum yang kedua, ijma’ ulama’ dan ijhtihat sahabat.
         Melihat banyaknya ayat-ayat Al Qur’an yang secara terperinci menerangkan tentang pembagian harta warisan, maka dapat dipahami bahwa masalah faraidl (ilmu mawaris) adalah sangat penting. Hal tersebut juda bisa dilihat dari sabda Nabi Muhammad SAW, yang meletakkan ilmu faraidl sebagai salah satu dari tiga pilar agama.
عن إبن عمر ر.ض قال: قال رسول الله ص.م, العلم ثلاثة وماسوى ذلك فضل. ايةمحكمة أوسنة أوفريضة عادلة. رواه أبو داود وإبن ماجه
Artinya :
“Ilmu itu ada tiga macam, dan selain yang tiga macam itu dianggap sebagai tambahan, yaitu ayat yang kuat (muhkamat), sunnah yang tegak (dating dari Nabi) dan faridhoh (faraidl) yang adil” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
5.      Hikmah Mawaris
        Sudah tentu bahwa setiap hukum (syariat) pasti mengandung suatu hikmah. Demikian halnya mengenai hukum tentang warisan pasti juga mengandung hikmah. Hikmah pokok (dasar) dari disyariatkan pembagian warisan adalah terciptanya saling tolong dan membantu dan saling berpesan kebenaran dan keadilan di antara kerabata keluarga.
        Hikmah Khusus dari pembagian warisan adlah sebagai berikut :
1)        Upaya meneruskan (mengganti) kedudukan mayat dalam martabat dan kemuliaan, karena setiap orang pasti berusaha agar mendapatkan keturunan yang bias menempati kedudukan dan martabatnya apabila ia sudah meninggal.
2)        Terciptanya rasa pengabdian, kasih sayang, dan persaudaraan di antara kerabat keluarga.
3)        Mengamalkan ayat-ayat Al Qur’an dan As Sunnah Rasul yang terkait dengan harta warisan. Karena di dalam pengamalan tersebut terkandung nilai-nilai keadilan, kedamaian, dan kebersamaan di dalam keluarga sesuai dengan kodrat dan tanggungjawabnya. Sebagaimana perbedaan antara hak anak laki-laki dan anak perempuan, adanya hijab (penghalang), adanya asabah (sisa), dan lain-lain.

B.             SEBAB-SEBAB DAN HALANGAN WARIS MEWARISI
1.      Sebab-sebab Waris Mewarisi
        Seseorang tidak akan mempunyai hak waris mewarisi kecuali adanya salah satu dari empat sebab di bawah ini.
a.      Sebab Nasab (hubungan kerabat)
                        Seseorang akan memperoleh warisan sebab adanya hubungan kerabat keluarga. Misalnya, seorang anak akan memperoleh harta warisan dari bapak, dan sebaliknya, seorang akan memperoleh harta warisan dari saudaranya, dan lain sebagainya. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat An Nisa’ Ayat 7 ;
لِّلرِّجَالِ نَصيِبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاء نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيباً مَّفْرُوضاً ﴿٧﴾
Artinya :
Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan (An-Nisa : 7).
b.      Sebab pernikahan yang sah
                                    Sebab pernikahan yang sah yakni, hubungan suami istri yang diikat oleh adanya akad nikah. Maka apabila salah seorang dari suami istri meninggal dunia maka yang lain bias mengambil harta warisan dari yang lain. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat An-Nisa’ ayat 12 ;
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ  ﴿١٢﴾
Artinya :
“Untuk kamu (suami) separuh dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istri kamu” (QS.An-Nisa’ : 12)


c.       Sebab Wala’  atau sebab jalan memerdekakan budak
                        Seseorang yang memerdekakan budak apabila budak tersebut meninggal dunia dan tidak mempunyai ahli waris maka orang yang memerdekakan tersebut berhak menerima harta peninggalan budak tersebut. Rasululloh bersabda ;
الولاء لحمة كلحمة النسب. رواه إبن حبان والحاكم
Artinya :
“Wala’ itu sebagai keluarga seperti keluarga karena nasab “ (HR. Ibnu Hibban dan Al-Hakim)”.
d.      Sebab kesamaan agama
                        Apabila ada orang Islam yang meninggal dunia sedangkan ia tidak mempunyai ahli waris (baik yang sebab nasab, nikah, maupun wala’) maka harta warisan peninggalannya diserahkan kepada baitul mal untuk umat Islam. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW
أناوارث من لاواث له. رواه أحمد وبوداود
Artinya :
“saya adalah ahli waris bagi orang yang tidak mempunyai ahli waris.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)
2.      Halangan Waris Mewarisi  dan Dasar Hukumnya
Coba kamu nalar (berfikir) mengapa orang yang membunuh, seorang budak, dan orang yang berbeda agama tidak boleh menerima harta warisan!
Yang dimaksud dengan halanhan disini adalah seorang ahli waris yang semestinya mendapatkan harta warisan tetapi terhalang karena adanya sebab-sebab tertentu. Orang tersebut disebut juga “Mamnu’ul Irtsy” (orang yang terhalang) atau disebut “Mahjub bil Washfi” (terhalang karena adanya sifat tertentu).
Sifat yang menjadikan penghalang adalah sebagai berikut :
a.      Pembunuh
Orang yang membunuh kerabat keluarganya tidak berhak mendapatkan harta warisan dari yang terbunuh. Sabda nabi Muhammad SAW :
ليس للقاتل من الميراث شيئ. رواه النسائ.
Artinya :
“tidak berhak mendapatkan harta warisan sedikitpun seseorang yang membunuh” (HR. An Nasa’i)


b.      Budak
Seorang yang menjadi budak tidak berhak untuk mendapatkan harta warisan dari tuannya. Tuannya juga tidak berhak untuk mendapatkan harta warisan dari budaknya karena ia orang yang tidak punya hak milik sama sekali. Sebagaimana firma  Allah SWT :
ضَرَبَ اللّهُ مَثَلاً عَبْداً مَّمْلُوكاً لاَّ يَقْدِرُ عَلَى شَيْءٍ ﴿٧٥﴾
Artinya : “Allah telah membuat perumpamaan seorang hamba yang dimiliki, yang tidak berkuasa atas sesuatu” (QS. An Nahl : 75)
c.       Perbedaan agama
Seorang islam tidak dapat mewarisi harta warisan dari orang kafir meskipun masih kerabat keluarganya. Demikian juga sebaliknya. Sebagaimana sabda Rosululloh SAW :
لا يرث المسلم الكافر ولايرث الكافر المسلم. متفق عليه
Artinya :
“orang islam tidak bisa mendapatkan harta warisan dari orang kafir, dan orang kafir tidak bisa mendapatkan harya warisan dari orang islam” (HR. Bukhori Muslim)
3.      Ahli Waris Yang Tidak Bisa Gugur Haknya
         Sebagaimana keterangan diatas bahwa ahli waris untiuk mendapatkan garta warisan terkadang bias terhalangi oleh adanya suatu sebab tertentu atau oleh adanya ahli waris lain. Akan tetapi ada beberapa ahli waris yang tidak bias terhalangi haknya meskipun semua ahli waris itu ada. Mereka itu adalah anak laki – laki,  anak perempuan, bapak, ibu, suami, dan istri.

C.             PERMASALAHAN AHLI WARIS
          Semua ahli waris baik yang mendapatkan bagian tertentu (dzawil furudl) maupun yang ashibah (mendapat sisa), baik yang bias terhalangi (mahjub) maupun yang tidak bisa terhalangi secara global dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.      Ahli waris
a.      Ahli waris laki – laki ada 15
1)      Anak laki – laki
2)      Cucu laki – laki dari anak laki – laki terus kebawah
3)      Bapak
4)      Kakek atau bapak dari bapak, terus ke atas
5)      Saudara laki – laki sekandung
6)      Saudara laki –laki sebapak
7)      Saudara perempuan seibu
8)      Anak laki-laki dari saudara laki – laki sekandung
9)      Anak laki – laki dari saudara laki – laki seayah
10)  Paman/saudara laki – laki sekandung dari bapak
11)  Paman/saudara laki – laki sebapak dari bapak
12)  Anak laki – laki dari paman sekandung dari bapak
13)  Anak laki – laki dari paman sebapak saja dari bapak
14)  Suami
15)  Tuan laki-laki yang memerdekakan budak