hemmh.....

hemmh.....
Kebersamaan Menjadi Modal Utama

Senin, 19 September 2011

HAK ASASI MANUSIA


MAKALAH
HAK ASASI MANUSIA

BAB I
PENDAHULUAN

A.          LATAR BELAKANG MASALAH
Hak merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh. Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas terutama dalam era reformasi. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup bersosialisasi dengan orang lain. Jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil Judul “Hak Asasi Manusia”.
B.           IDENTIFIKASI MASALAH
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
1.       Pengertian HAM
2.       Perkembangan dan pemikiran HAM
3.       Perkembangan HAM di Indonesia
4.       HAM dalam tinjauan Islam
5.       Contoh-contoh pelanggaran HAM


C.           BATASAN MASALAH
Agar masalah pembahasan tidak terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah dan tujuan dalam hal pembuatan makalah ini, maka dengan ini penyusun membatasi masalah hanya pada ruang lingkup HAM.
D.          METODE PEMBAHASAN
Dalam hal ini penulis menggunakan :
1.       Metode deskritif, sebagaimana ditunjukkan oleh namanya, pembahasan ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang suatu masyarakat atau kelompok orang tertentu atau gambaran tentang suatu gejala atau hubungan antara dua gejala atau lebih (Atherton dan Kemmack 1982).
2.       Penelitian kepustakaan, yaitu Penelitian yang dilakukan melalui kepustakaan, mengumpulkaan data-data dan keterangan melalui buku-buku dan bahan lainnya yang ada hubungannya dengan masalah-masalah yang diteliti.

BAB II
HAK ASASI MANUSIA (HAM)

A.          Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
1.           Pengertian
a.       HAK adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
b.       Menurut pendapat Jan Materson (dari Komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharudin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusi mustahil dapat hidup sebagai mansuia.
c.        John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
d.       Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta pelindungan harkat dan martabat manusia”.
2.           Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa ciri pkok hakikat HAM yaitu :
a.       HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b.       HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etinis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
c.        HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
B.           Perkembangan Pemikiran HAM
Dibagi dalam 4 (empat) generasi :
1.           Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
2.           Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yurdis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukkan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia.
3.           Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan anatara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan.
4.           Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominan dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak yang negatif, seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan kebutuhan sekelompok elit.
C.           PERKEMBANGAN HAM DI INDONESIA
Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah
berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
1.        Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945.
2.        Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku  konstitusi Republik Indonesia Serikat.
3.       Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950.
4.       Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945.
D.          HAM DALAM TINJAUAN ISLAM
Adanya ajaran tentang HAM dalam Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai makhluk terhormat dan mulia.  Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan oleh umatnya terhadap sesama manusiatanpa terkecuali. Hak-hak yang diberikan Allah itu bersifat permanent, kekal danabadi, tidak boleh dirubah atau dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998). DalamIslam terdapat dua konsep tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari
kedua hak tersebut, misalnya sholat. Sementara dalam hal al insan seperti hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.
Konsep islam mengenai kehidupan manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga masyarakjat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM, ajaran islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat praktek kehidupan umat islam.
Mengenai HAM yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi pertama dan utama warga negara adalah:
1.       Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama- sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
2.       Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk
mengajukan pembelaan.
3.       Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing.
4.       Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau keyakinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam.
E.           CONTOH-CONTOH PELANGGARAN HAM
1.      Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2.     Dosen atau Guru

IN MADURA