hemmh.....

hemmh.....
Kebersamaan Menjadi Modal Utama

Jumat, 14 Oktober 2011

Ilmu Mawarits


Bevel: MATERI
ILMU MAWARIS









DISUSUN UNTUK MEMENUHI TUGAS MATA PELAJARAN
FIQIH I
NAMA DOSEN : H. NUR ZAIDI SALIM, M.SI

OLEH : 
1. FATKHUR ROZAQ  : 02.8196
2. MUHAMMAD SOWAM : 
3. NUR HADI   : 
4.      : 
5.      : 
6.      : 



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM MAMBA’UL ULUM SURAKARTA
TAHUN 2011
ILMU MAWARIS


A.            ILMU MAWARIS
1.      Pengertian dan Hukum Mawaris
a.      Pengertian Mawaris(موارث)
            Menurut bahasa kata mawaris adalah bentuk Jama’ dari kata “mirats” yang menggunakan makna “mauruts” artinya “harta warisan” yang ditinggalkan oleh mayit. Sedangkan pengertian mawaris menurut istilah syara’ yaitu ilmu yang membahas tentang hal-hal yang berkaitan dengan pembagian harta peninggalan.
            Ilmu mawaris disebut juga ilmu faraid. Secara bahasa faraid  adalah bentuk jama’ dari kata “faridlah” dengan makna “mafrudlah” yang diambil dari kata “fardun” yang berarti “ketentuan atau bagian yang telah ditentukan”.
            Dengan demikian, ilmu ini dinamakan ilmu mawaris karena membahas perkara yang berkaitan dengan harta peninggalan (harta warisan). Disebut ilmu faraid karena membahas ketentuan-ketentuan atau bagian-bagian yang telah ditentukan terhadap masing-masing ahli waris. Sebagaimana definisi faraid di bawah ini :
وأما فى الشرع فاالفرض مقدر شرعا لمستحقه.
Artinya :
Adapun faraid menurut syara’ adalah bagian tertentu yang telah ditetapkan oleh syara’ bagi yang berhak (ahli waris)”.
            Dari pengertian tentang mawaris dan faraid di atas, dapat disimpulkan bahwa ilmu mawaris itu akan terkait dengan beberapa unsur (yang disebut rukun-rukun mawaris). Unsur-unsur tersebut adalah orang-orang yang mendapatkan warisan, orang-orang yang boleh diambil harta warisannya dan harta peninggalan.
            Hal-hal yang terkait dengan pembagian warisan adalah sebagai berikut :
1)        Hak-hak yang terkait dengan pembagian warisan.
2)        Sebab-sebab waris mewarisi.
3)        Halangan waris mewarisi
4)        Orang-orang yang berhak menerima warisan
5)        Penghalang
6)        Ketentuan bagian dari masing-masing ahli waris
7)        Kaidah penghitungan
8)        Cara mempraktikkan pembagian harta warisan.
b.      Hukum Membagi Harta Warisan
            Syari’at Islam yang diterangkan dalam Al Qur’an dan Al Hadits harus diikuti dan dijalankan, selama tidak ada nash lain yang menyalin (mengganti). Baik itu berupa kewajiban yang harus dijalankan, namun larangan yang harus ditinggalkan.
            Demikian halnya syari’at tentang mawaris juga harus dijalankan. Karena itu melanggar perintah Allah (membagi warisan menurut faraid) akan diancam untuk dimasukkan ke dalam neraka. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat An Nisa’;
وَمَن يَعْصِ اللّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَاراً خَالِداً فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُّهِينٌ ﴿١٤﴾
Artinya:
“Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan”. (QS. An Nisa’ : 14).
            Demikian juga Rasulullah SAW, memerintahkan agar kita membagi harta warisan menurut kitab Al Qur’an sesuai dengan sabdanya;
أقسموا المال بين أهل الفرائض على كتاب الله. رواه مسلم وابوداود
Artinya :
“Bagilah harta warisan antara ahli-ahli waris menurut kitab Allah (Al Qur’an) (HR.Muslim dan Abu Dawud).
c.       Hukum Mempelajari Ilmu Mawaris
            Hukum mempelajari ilmu mawaris adalah fardlu kifayah, yakni apabila dalam satu daerah/kelompok ada salah satu seorang yang telah mempelajari ilmu ini, maka yang lain sudah gugur kewajibannya lagi. Hal ini dimaksudkan apabila dalam suatu daerah/kelompok muncul permasalahan tentang warisan, orang tersebut dapat memcahkan masalah tersebut sesuai dengan kaidah-kaidah syari’at Islam.
            Meskipun hukum mempelajari ilmu faraidl adalah fardlu kifayah namun ilmu sini sangat penting dalam agama islam. Sehingga Rasulullah SAW, bersabda;
عن إبن مسعود قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: تعلموا القران وعلموه الناس وتعلموا الفرائض وعلموها فإنى أمرؤ مقبوض والعلم مرفوع ويوشك يختلف إثنان فى الفريضة والمسألة فلا يجدان أحدا يخبرهما. رواه أحمد
Artinnya:
“Dari ibnu Mas’ud berkata; Rasulullah SAW bersabda: Belajarlah kamu semua Al Qur’an dan ajarkanlah kemapda manusia dan belajrlah ilmu faraidl dan ajarkanlah (kepada manusia), sesungguhnya saya adalah seorang yang akan diambil (meninggal dunia) dan ilmu faraidl akan diangkat dan hamper ada dua orang yang berbeda pendapat di dalam masalah faraidl (bagian mereka) dan mereka tidak menemukan seorang pun yang memberitahu (yang menyelesaikan) mereka” (HR. Ahmad).  
2.      Tujuan Ilmu Mawaris
         Tujuan ilmu mawaris adalah agar kaum muslimin dapat bertanggungjawab dalam melaksanakan syari’at Islam bidang pembagian harta warisan, dapat memberikan solusi terhadap pembagian harta warisan yang sesuai dengan perintah Allah SWT dan Rasul-Nya, dan dapat terhindar dari pembagian yang salah (menurut kepentingan pribadi. Bagi umat Islam, segala persoalan hidup manusia baik yang terkait dengan Allah (…) dan yang terkait dengan manusia lainnya  adalah diatur didalam syari’at Islam. Sehingga semua bentuk prilaku manusia, baik yang berbentuk ibadah maupun muamalah yang tidak sesuai dengan syari’at/perintah agama adalah suatu dosa yang mengakibatkan hukuman di akhirat nanti. Sebagaiman firman Allah SWT dalam surat An Nisa’ Ayat 14 :
وَمَن يَعْصِ اللّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَاراً خَالِداً فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُّهِينٌ ﴿١٤﴾
Artinya:
“Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan”. (QS. An Nisa’ : 14).
3.      Kedudukan Ilmu Mawaris
        Ilmu mawaris atau ilmu faraidl dalam agama Islam mempunyai kedudukan yang sangat penting. Karena dengan membagi harta warisan secara benar maka salah satu urusan hak Adami manusia bias terselesaikan secara baik. Sebagaimana dijelaskan di atas bahwa manusia itu akan dihadapkan pada hak dan kewajiban, yaitu dengan Allah  dan dengan manusia. Hal itulah yang menyebabkan ilmu mawaris atau faraidl mempunyai kedudukan yang sangat penting, sehingga Al Qur’an menjelaskan hal mawaris ini secara terperinci. Bahkan hamper semua masalah pembagian harta warisan diatur secara jelas dan terperinci dalam ayat Al Qur’an.
        Demikian juga Nabi Muhammad SAW, menganggap pentingnya ilmu faraidl ini, dan mengkhawatirkan kalau ilmu faraidl ini akan terlupakan. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW;
عن أبى هريرة رضى الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: تعلموا الفرائض وعلموها قإنها نصف العلم وهو ينسى وهو أول شيئ ينزع من امتى. رواه إين ماجه والدار قطنى.


Artinya :
“Dari Abi Hurairah RA, bahwasanya Nabi Muhammad SAW bersabda belajarlah ilmu faraidl dan ajarkanlah kepada mansuia maka sesungguhnya (ilmu) faraidl adalah separuh ilmu agama dan ia akan dilupakan (oleh manusia) dan mrupakan ilmu yang pertama diambil dari umatku” (HR. Ibnu Majah dan Daruqutni).
4.      Dasar Hukum dan Ayat-Ayat tentang Mawaris
         Ilmu mawaris termasuk ilmu syari’ah, yakni ilmu yang terkait dengan masalah ibadah dan muamalah yang segala hokum dan tatacaranya didasarkan pada syara’ (agama). Sumber utama ilmu mawaris adalah Al Qur’an. Bahkan dalam Al Qur’an persoalan Mawaris dijelaskan secara rinci dalah surah An Nisa’ ayat 7-12 dan ayat 176, dan sebagaimana diterangkan dalam surah yang lain.
         Selanjutnya hal yang belum dijelaskan dalam Al Qur’an dijelaskan dalam Sunnah Rasul SAW, sebagai sumber hukum yang kedua, ijma’ ulama’ dan ijhtihat sahabat.
         Melihat banyaknya ayat-ayat Al Qur’an yang secara terperinci menerangkan tentang pembagian harta warisan, maka dapat dipahami bahwa masalah faraidl (ilmu mawaris) adalah sangat penting. Hal tersebut juda bisa dilihat dari sabda Nabi Muhammad SAW, yang meletakkan ilmu faraidl sebagai salah satu dari tiga pilar agama.
عن إبن عمر ر.ض قال: قال رسول الله ص.م, العلم ثلاثة وماسوى ذلك فضل. ايةمحكمة أوسنة أوفريضة عادلة. رواه أبو داود وإبن ماجه
Artinya :
“Ilmu itu ada tiga macam, dan selain yang tiga macam itu dianggap sebagai tambahan, yaitu ayat yang kuat (muhkamat), sunnah yang tegak (dating dari Nabi) dan faridhoh (faraidl) yang adil” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
5.      Hikmah Mawaris
        Sudah tentu bahwa setiap hukum (syariat) pasti mengandung suatu hikmah. Demikian halnya mengenai hukum tentang warisan pasti juga mengandung hikmah. Hikmah pokok (dasar) dari disyariatkan pembagian warisan adalah terciptanya saling tolong dan membantu dan saling berpesan kebenaran dan keadilan di antara kerabata keluarga.
        Hikmah Khusus dari pembagian warisan adlah sebagai berikut :
1)        Upaya meneruskan (mengganti) kedudukan mayat dalam martabat dan kemuliaan, karena setiap orang pasti berusaha agar mendapatkan keturunan yang bias menempati kedudukan dan martabatnya apabila ia sudah meninggal.
2)        Terciptanya rasa pengabdian, kasih sayang, dan persaudaraan di antara kerabat keluarga.
3)        Mengamalkan ayat-ayat Al Qur’an dan As Sunnah Rasul yang terkait dengan harta warisan. Karena di dalam pengamalan tersebut terkandung nilai-nilai keadilan, kedamaian, dan kebersamaan di dalam keluarga sesuai dengan kodrat dan tanggungjawabnya. Sebagaimana perbedaan antara hak anak laki-laki dan anak perempuan, adanya hijab (penghalang), adanya asabah (sisa), dan lain-lain.

B.             SEBAB-SEBAB DAN HALANGAN WARIS MEWARISI
1.      Sebab-sebab Waris Mewarisi
        Seseorang tidak akan mempunyai hak waris mewarisi kecuali adanya salah satu dari empat sebab di bawah ini.
a.      Sebab Nasab (hubungan kerabat)
                        Seseorang akan memperoleh warisan sebab adanya hubungan kerabat keluarga. Misalnya, seorang anak akan memperoleh harta warisan dari bapak, dan sebaliknya, seorang akan memperoleh harta warisan dari saudaranya, dan lain sebagainya. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat An Nisa’ Ayat 7 ;
لِّلرِّجَالِ نَصيِبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاء نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيباً مَّفْرُوضاً ﴿٧﴾
Artinya :
Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan (An-Nisa : 7).
b.      Sebab pernikahan yang sah
                                    Sebab pernikahan yang sah yakni, hubungan suami istri yang diikat oleh adanya akad nikah. Maka apabila salah seorang dari suami istri meninggal dunia maka yang lain bias mengambil harta warisan dari yang lain. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat An-Nisa’ ayat 12 ;
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ  ﴿١٢﴾
Artinya :
“Untuk kamu (suami) separuh dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istri kamu” (QS.An-Nisa’ : 12)


c.       Sebab Wala’  atau sebab jalan memerdekakan budak
                        Seseorang yang memerdekakan budak apabila budak tersebut meninggal dunia dan tidak mempunyai ahli waris maka orang yang memerdekakan tersebut berhak menerima harta peninggalan budak tersebut. Rasululloh bersabda ;
الولاء لحمة كلحمة النسب. رواه إبن حبان والحاكم
Artinya :
“Wala’ itu sebagai keluarga seperti keluarga karena nasab “ (HR. Ibnu Hibban dan Al-Hakim)”.
d.      Sebab kesamaan agama
                        Apabila ada orang Islam yang meninggal dunia sedangkan ia tidak mempunyai ahli waris (baik yang sebab nasab, nikah, maupun wala’) maka harta warisan peninggalannya diserahkan kepada baitul mal untuk umat Islam. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW
أناوارث من لاواث له. رواه أحمد وبوداود
Artinya :
“saya adalah ahli waris bagi orang yang tidak mempunyai ahli waris.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)
2.      Halangan Waris Mewarisi  dan Dasar Hukumnya
Coba kamu nalar (berfikir) mengapa orang yang membunuh, seorang budak, dan orang yang berbeda agama tidak boleh menerima harta warisan!
Yang dimaksud dengan halanhan disini adalah seorang ahli waris yang semestinya mendapatkan harta warisan tetapi terhalang karena adanya sebab-sebab tertentu. Orang tersebut disebut juga “Mamnu’ul Irtsy” (orang yang terhalang) atau disebut “Mahjub bil Washfi” (terhalang karena adanya sifat tertentu).
Sifat yang menjadikan penghalang adalah sebagai berikut :
a.      Pembunuh
Orang yang membunuh kerabat keluarganya tidak berhak mendapatkan harta warisan dari yang terbunuh. Sabda nabi Muhammad SAW :
ليس للقاتل من الميراث شيئ. رواه النسائ.
Artinya :
“tidak berhak mendapatkan harta warisan sedikitpun seseorang yang membunuh” (HR. An Nasa’i)


b.      Budak
Seorang yang menjadi budak tidak berhak untuk mendapatkan harta warisan dari tuannya. Tuannya juga tidak berhak untuk mendapatkan harta warisan dari budaknya karena ia orang yang tidak punya hak milik sama sekali. Sebagaimana firma  Allah SWT :
ضَرَبَ اللّهُ مَثَلاً عَبْداً مَّمْلُوكاً لاَّ يَقْدِرُ عَلَى شَيْءٍ ﴿٧٥﴾
Artinya : “Allah telah membuat perumpamaan seorang hamba yang dimiliki, yang tidak berkuasa atas sesuatu” (QS. An Nahl : 75)
c.       Perbedaan agama
Seorang islam tidak dapat mewarisi harta warisan dari orang kafir meskipun masih kerabat keluarganya. Demikian juga sebaliknya. Sebagaimana sabda Rosululloh SAW :
لا يرث المسلم الكافر ولايرث الكافر المسلم. متفق عليه
Artinya :
“orang islam tidak bisa mendapatkan harta warisan dari orang kafir, dan orang kafir tidak bisa mendapatkan harya warisan dari orang islam” (HR. Bukhori Muslim)
3.      Ahli Waris Yang Tidak Bisa Gugur Haknya
         Sebagaimana keterangan diatas bahwa ahli waris untiuk mendapatkan garta warisan terkadang bias terhalangi oleh adanya suatu sebab tertentu atau oleh adanya ahli waris lain. Akan tetapi ada beberapa ahli waris yang tidak bias terhalangi haknya meskipun semua ahli waris itu ada. Mereka itu adalah anak laki – laki,  anak perempuan, bapak, ibu, suami, dan istri.

C.             PERMASALAHAN AHLI WARIS
          Semua ahli waris baik yang mendapatkan bagian tertentu (dzawil furudl) maupun yang ashibah (mendapat sisa), baik yang bias terhalangi (mahjub) maupun yang tidak bisa terhalangi secara global dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.      Ahli waris
a.      Ahli waris laki – laki ada 15
1)      Anak laki – laki
2)      Cucu laki – laki dari anak laki – laki terus kebawah
3)      Bapak
4)      Kakek atau bapak dari bapak, terus ke atas
5)      Saudara laki – laki sekandung
6)      Saudara laki –laki sebapak
7)      Saudara perempuan seibu
8)      Anak laki-laki dari saudara laki – laki sekandung
9)      Anak laki – laki dari saudara laki – laki seayah
10)  Paman/saudara laki – laki sekandung dari bapak
11)  Paman/saudara laki – laki sebapak dari bapak
12)  Anak laki – laki dari paman sekandung dari bapak
13)  Anak laki – laki dari paman sebapak saja dari bapak
14)  Suami
15)  Tuan laki-laki yang memerdekakan budak

Kamis, 06 Oktober 2011

makalah psikologi perkembangan 1 dan 2


BAB I
OBJEK DAN METODE PSIKOLOGI PERKEMBANGAN

1.1.            Pengertian Perkembangan
Sebelum membahas tentang perkembangan, apa yang Anda fikirkan tentang maksud dari perkembangan tersebut. Sering kita mendengar istilah bahwa perkembangan dan pertumbuhan diartikan sama. Tetapi apakah pemikiran tersebut benar. Sebelum kita menarik kesimpulan tentang hal tersebut, mari kita pahami tentang pengertian perkembangan dan pertumbuhan menurut para ahli.
Perkembangan merupakan pola perkembangan individu yang berawal pada konsepsi dan terus berlanjut sepanjang hayat dan bersifat involusi ( Santrok Yussen. 1992). Dengan demikian perkembangan berlangsung dari proses terbentuknya individu dari proses bertemunya sperma dengan sel telur dan berlangsung sampai ahir hayat yang bersifaf timbulnya adanya perubahan dalam diri individu.
Perkembangan merupakan serangkaian perubahan progresif yang terjadi sebagai akibat dari proses kematangan dan pengalaman dan terdiri atas serangkaian perubahan yang bersifat kualitatif dan kuantitatif ( E.B. Harlock ). Dimaksudkan bahwa perkembangan merupakan proses perubahan individu yang terjadi dari kematangan (kemampuan seseorang sesuai usia normal) dan pengalaman yang merupakan interaksi antara individu dengan lingkungan sekitar yang menyebabkan perubahan kualitatif dan kuantitatif ( dapat diukur) yang menyebabkan perubahan pada diri individu tersebut.
Perkembangan mengandung makna adanya pemunculan sifat-sifat yang baru, yang berbeda dari sebelumnya ( Kasiram, 1983 : 23), menandung arti bahwa perkembangan merupakan peubahan sifat indiviu menuju kesempurnaan yang merupakan penyempurnaan dari sifat-sifat sebelumnya.
Dari pendapat para ahli diatas dapat disimpulkan bahwa pengertian perkembangan yaitu merupakan perubahan individu kearah yang lebih sempurna yang terjadi dari proses terbentuknya individu sampai ahir hayat dan berlangsung secara terus menerus. Sebagai contoh anak yang baru berusia 5 bulan hanya dapat tengkurab kemudian setelah kira-kira 7 bulan sudah bisa berdiri tapi dengan bantuan orang lain, kemudian pada umur 9 bulan baru dapat berdiri sendiri dan mulai berjalan sedikit demi sedikit. Setelah berumur 10 bulan baru dapat berjalan dengan lancar, setelah itu dia dapat berlari-lari.Mka proses perubahan tarsebut dinamakan dengan perkembangan.
    Objek psikologi perkembangan adalah perkembangan manusia sebagai pribadi. Pengertian perkembangan menunjuk pada suatu proses kearah yang lebih sempurna dan tidak begitu saja dapat diulang kembali. Perkembangan menunjuk pada perubahan yang bersifat tetap dan tidak dapat diputar kembali (Werner, 1969).
Perkembangan juga dapat diartikan sebagai proses yang kekal dan teteap yang menuju kearah suatu organisasi pada tingkat integrasi yang lebih tinggi, berdasarkan pertumbuhan, pemasakan dan belajar.
Suatu definisi yang relevan dikemukakan oleh Monks sebagai berikut: “Perkembangan psikologis merupakan suatu proses yang dinamis. Dalam proses tersebut sifat individu dan sifat lingkungan menentukan tingkah laku apa yang akan menjadi aktual dan terwujud.

1.2.            Psikologi Kepribadian dan Psikologi Perkembangan
                        Pemakaian istilah kepribadian menimbulkan permasalahan baru, yaitu karena teori  mengenai kepribadian ada bermacam-macam. Hal ini menunjukkan bahwa kepribadian tersebut merupakan suatu pengertian yang dapat diartikan bermacam-macam pula. Hermann (1969) berpendapat bahwa pengertian keoribadian merupakan suatu konstruk teoritis yang sangat kabur definisinya. Oleh karena itu menurut Hermann lebih baik definisinya diberikan sesudah dilakukan penelitian lebih lanjut dari pada diberikan sekarang.
                        Menurut Thomae(1968) ada suatu persamaan pendapat, yaitu bahwa setiap pribadi mempunyai cirri-cirinya yang khas. Tidak ada satu orangpun yang mempunyai ciri seratus persen sama dengan orang lain: setiap orang adalah pribadi yang khusus. Di samping itu juga ada suatu stabilitas dalam kepribadian seseorang hingga dapat dikatakan ada suatu identitas pribadi. Meskipun ada perubahan yang dialami seseorang, pada dasarnya orang tadi tetap mewujudkan pribadinya sendiri.
                        Menurut Pawlik (lihat Anhagen, 1994) harus diadakan pemisahan antara psikologi kepribadian dan psikologi diferensial. psikologi kepribadian meneliti sifat-saifat perasaan dan tingkah lakukeseluruhan yang berbeda dengan orang-orang lain. Psikologi diferensial sebaliknya meneliti perbedaan dalam perasaan dan tingkah laku serta sebab-sebab perbedaan itu. (Anhagen, 1994, h.394). psikologi kepribadian meneliti keseli\uruhan strktur individu.
                        Hasil penelitian dalam psikologi selama berpuluh-puluh tahun menghasilkan model lima factor, yaitu kelima factor kepribadian yang terkenal dengan pengertian “The Big Five”. Factor-faktor itu dirumuskan sebagai hal yang dipandang mempunyai dua pool yang bertentangan satu sama lain, yaitu ekstrovert-introvert, menyenangkan tidak-menyenangkan, teliti-tidak teliti, stabil dalam emosi-tidak stabil, dan kaya akan ide miskin akan ide (lihat kohnstamm), 1992; Kline, 1994).
                        Psikologi perkembangan lebih mempersoalkan factor-faktor yang umum yang mempengaruhi proses perkambangan yang terjadi di dalam diri pribadi yang khas itu. Titik berat yang diberikan oleh para ahli psikologi perkembangan adalah pada relasi antara kepribadian dan perkembangan. Hal itu disebabkan oleh pendapat bahwa keseluruhan kepribadian itulah yang berkembang, meskipun beberapa aspek lebih menonjol pada masa-masa perkembangan tertentu, misalnya perkembangan fungsi indera dan fungsi motorik lebih menonjol pada tahun-tahun pertama.

1.3.            Teori-teori Perkembangan
            Marx (1963) membedakan adanya tiga macam teori. Ketiga teori yang dimaksud ini berhubungan dengan data yang empiris. Dengan demikian dapat dibedakan antara:
a.         Teori yang deduktif: memberikan keterangan yang dimulai dari suatu perkiraan atau pikiran spekulatif tertentu kearah data yang akan diterangkan.
b.         teori yang deduktif: cara menerangkan adalah dari data kearah teori. Dalam bentuk ekstrim titik pandang posotivistis ini dijumpai pada kaum behaviorist.
c.         teori yang fungsional: di sini Nampak suatu interaksi pengaruh antara data dan perkiraan teoretis, yaitu data mempengaruhi pembentukan teori kembali mempengaruhi data.
Berdasarkan tiga pembagian ini dapatlah disimpulkan bahwa teori dapat dipandang sebagai berikut:
a.         Teori menunjuk pada sekelompok hukum yang tersusun secara logis. Hukum-hukum ini biasanya mempunyai sifat hubungan yang deduktif. Suatu hukum menunjukkan suatu hubungan antara variable-variabel empiris yang bersifat ajeg dan dapat diraal sebelumnya.
b.         suatu teori juga dapat merupakan suatu rangkuman tertulis mengenai suatu kelompok hukum yang diperoleh secara empirisdalam suatu bidang tertentu.
c.         suatu teori juga dapat menunjuk pada suatu cara menerangkan yang menggeneralisasi. Di sini biasanya terdapat hubungan yang fungsional antara data dan pendapat yang teoretis.
Suatu model tidak boleh di uji kebenarannya seperti halnya siatu teori. Model sedikit banyak dapat digunakan untuk melukiskan atau menerangkan gejala-gejala tertentu. Untuk menerangkan model deficit, baiklah kita tinjau model deficit Charlotte Buhler yang berorientasi pada biologis.
            Menurut Buhler (1893-1974) ada lima tingkat perkembangan psikis seseorang :
a.         Permulaan
b.         Penanjakan
c.         Puncak masa hidup:25-50 tahun
d.         Penurunan
e.         Akhir kehidupan
            Menurut Buhler, maka dalam perkembangan fisik ada empat titik balik yang menentukan:
a.         Permulaan kemasakan seksual: pada anak laki-laki kurang lebih 15 tahun, pada anak wanita kurang lebih 13 tahun
b.         Penghentian pertumbuhan jasmani: wanita kurang lebih 18 tahun, laki-laki kurang lebih 25 tahun
c.         Akhir masa subur: wanita kurang lebih 40-46 tahun, laki-laki masih tanda Tanya
d.         Permulaan kemunduran biologis kurang lebih 50 tahun
e.         Kriteria titik balik ini selalu merupakan proses biologis

1.3.1.      Teori yang berorientasi biologis
Teori ini menitikberatkan pada apa yang disebut bakat, jadi factor keturunan dan konstitusi yang dibawa sejak lahir. Perkembangan anak dilihat sebagai pertumbuhan dan pemasakan organism. Perkembangan bersifat endogen, artinya perkembangan tidak hanya berlangsung spontan saja, melainkan juga harus dimengerti sebagai pemekaran pre-disposisi yang telah ditentukan secara biologis dan tidak dapat berubah lagi(genotype).
Dalam arti yang ketat ini maka berbagai variasi teori ini hampir tidak diakui lagi. Kelemahan teori ini Nampak dalam penelitian anak-anak kembar. Anak kembar yang identik(satu telur) yang dibesarkan dalam milieu(lingkungan) yang berbeda, mengalami proses perkembangan yang berbeda pula. Perbedaan dalam perkembangan dua anak tadi tidak dapat diterangkan melulu sebagai reaksi mereka terhadap banyak sedikitnya kehangatan yang diterima, atau melulukarena banyak sedikitnya pendidikan formal yang dialami. Anak bukan merupakan makhluk reaktif belaka, melainkan ia juga secara aktif mencari dan menemukan kesempatan sendiri untuk mengembangkan pribadinya.

1.3.2.      Teori Lingkungan
            Dalam kelompok teori lingkungan(atau teori milieu) termasuk teori belajar dan teori sosialisasi yang bersifat sosiologis. Kedua macam teori ini sebetulnya sama karena prinsip sosialisasi itu merupakan suatu bentuk belajar sosial. Hal ini juga berlaku bagi enkulturasi, yaitu memperoleh tingkah laku kebudayaan sendiri , yang banyak ditulis oleh ahli antropologi budaya, seperti Benedict(1934), Kardiner(1945), Mead (a.l. 1953).
            Menurut teori ini maka perkembangan adalah bertambahnya potensi untuk bertingkah laku.misalnya berikut ini cara belajar yang berlainan, belajar berjalan adalah cara belajar sensori-motorik, belajar bergaul termasuk belajar sosial, dan berpikir logi termasuk belajar kognitif. Seseorang yang telah menguasai pelajaran ketiga hal ini dan tingkah laku-tingkah laku yang lain,dipandang sebagai “orang yang telah berkembang”

1.3.3.      Teori Psikodinamika
            Teori ini mempunyai kesamaan dengan teori belajar dalam hal pandangan akan pentingnya pengaruh lingkungan, termasuk lingkungan (milieu) primer, terhadap perkembangan. Perbedaanya adalah bahwa teori psikodinamika memandang komponen yang bersifat sosio-afektif sangat fundamental dalam kepribadian dan perkembangan seseorang. Menurut teori ini, maka komponen yang bersifat sosio-afektif, yaitu ketegangan yang ada dalam diri seseorang, sebagai penentu dinamikanya.
            Menurut salah satu teori psikodinamika terkenal, yaitu Freud, maka seorang anak dilahirkan dengan dua macam kekuatan (energy) biologis, yaitu libido dan nafsu mati. Kekuatan atau energy ini “menguasai” semua orang atau semua benda yang berarti bagi anak, melalui proses yang oleh Freud disebut kathexis. Kathexis berarti konsentrasi energy psikis terhadap suatu objek atau suatu ide yang spesifik, atau terhadap suatu person yang spesifik.
            Erikson (1964) meluaskan teori Freud yang agak menyebelah ini dengan mencoba meletakkan hubungan antara gejala psikis dan edukatif di satu pihak dan gejala  masyarakat-budaya di pihak yang lain. Suatu kehidupan bersama ditandai oleh cara anak diasuh dalam lingkungan hidup mereka yang wajar. Misalnya sebagai contoh Erikson mencoba mengartikan cara pendidikan orang Amerika dan pentingnya peranan ibu dalam menciptkan “home” di rumah, khususnya dalam waktu banyak pionir sedang pergi jauh keluar dari lingkunganya sendiri.

1.3.4.      Teori Kerokhanian
Tokoh yang paling utama dalam teori ini adalah Eduard Spranger (1882-1962). Titik berat pandangannya adalah pada kekhususan psikis individu. Sesuai dengan pendapat Dilthey 91833-1911) Spranger mengemukakan bahwa gejala psikis seseorang sulit diterangkan seperti halnya menerangkan gejala fisik. Mungkin hal itu dapat dilakukan trhadap gejala fisiologis yang timbul misalnya pada permulaan pemasakan seksual (masa pubertas).
Di negeri Belanda maka Langaveld (1959), Calon (1953) dan Beets (1954) di pandang sebagai wakil aliran ilmu kerohanian yang bersifat antropologis.

1.3.5.      Teori Interaksionisme
            Teoretikus yang terkenal dalam interaksionalisme adalah Piaget (1947). Pendapatnya agak menyebelah karena Piaget hanya mementingkan perkembangan intelektual dan perkembangan moral yang berhubungan dengan itu. Di sini moral dipandang sebagai berhubungan dengan intelektual anak.
            Inti pengertian teori Piaget adalah bahwa perkembangan harus dipandang sebagai kelanjutan ganesa-embrio. Terlaksananya perkembanagan ini dipengaruhi oleh berbagai acam factor. Pertama dapat disebut factor pemasakan yang mmungkinkan dilakukannya aktivitas seseorang. Pengaruh yang lain datang dari pengalaman dan transmisi sosial.
            Menurut pandangan yang ekologis maka perkembangan dalam arti kata hubungan yang timbale balik selalu berupa interaksi antara bakat dan lingkungan. Dalam proses perkembangan dibedakan adanya tiga macam hasil interaksi genotype dan lingkungan.
a.         Hasil interaksi genotipe-lingkungan yang bersifat pasif, yang timbul karena orang tua memberikan lingkungan yang sesuai dengan bakat mereka sendiri.
b.         Hasil interaksi genotipe-lingkungan yang bersifat ekovatif yang timbul karena anak-anak dengan bakat yang berbeda-beda menimbulkan berbagai macam reaksi terhadap lingkungan sosialnya.
c.         Hasil interaksi genotipe-lingkungan yang bersifat aktif, yang timbul karena seseorang memilih lingkungan yang cocok dngan pribadinya sendiri(Spiel 1994).


1.3.6.      Teori Perkembangan dan Pendidikan: Teori mengenai tugas-tugas perkembangan
            Havighurst mengemukakan bahwa perjalanan hidup seseorang ditandai oleh adanya tugas-tugas yang harus dapat dipenuhitugas ini dalam batas tertentu bersifat khas untuk setiap masa hidup seseorang. Havighurst menyebutkan sebagai tugas perkembangan yaitu tugas yang harus dilakukan oleh seseorang dalam masa hidup tertentu sesuai dengan norma masyarakat dan norma kebudayaan. Hasil penelitian yang baru merubah sedikit pendapat Havighurst dalam arti bahwa para remaja (amerika) memang terutama melaksanakan tugas perkembangan yang khas umurnya. Konsep diri (self-concept) dan harga diri (self-esteem) akan turun bila seseorang tidak dapat melaksanakan tugas perkembangan dengan baik, karena orang tersebut akan mendapat kecaman dan celaan masyarakat kaliling.
            Beberapa catatan yang masih dapat dikemukakan  di sini ialah pertama bahwa pengertian masa dewasa muda menurut Havighurst mengandung pengertian yang lebh luas dari pada yang biasanya diberikan.
            Catatan kedua adalahaqbahwa kesejahteraan dan kebahagiaan hanya sebagian saja dipengaruhi oleh berhasil atau tidaknya melakukan tugas perkembangan.
            Catatan ketiga adalah bahwa pendidikan banyak ditentukan oleh kebudayaan suatu bangsa.
            Catatan keempat berhubungan dengan pasal yang akan datang. Havighurst menitikberatkan pada pengaruh kebudayaan dan masyarakat terhadap beberapa tugas perkembangan tertentu

1.3.7.      Psikologi Perkembangan dan Pengertian Emansipasi
Dalam bagian ke tiga buku “Inleiding tot de Psychologie” (1961) dan juga dalam publikasi tersendiri, Lavangedmenggunakan istilah prinsip emansipasi sebagai pengertian psikologi perkembangan. Dibandingkan dengan prinsip eksplorasi yaitu masuknya anak secara aktif ke dalam dunia luar, maka prinsip emansipasi adalah “anak ingin mewujudkan dirinya sendiri”.
Emansipasi meruakan suatu proses dalam perkembangan yaitu, untuk belajar mengaktualisasikan diri bersama-sama dengan orang-orang lain yang ada dalamsituasi yang sama. Aktualisasi diri tersebut mengandung arti menunjukkan diri sebagai pribadi-pribadi yang khas. Hal ini dilakukan dengan melepaskan diri dari ikatan yang membuat mereka menjadi kelompok yang mengalami diskriminasi.

1.3.8.      Pandangan dalam Tulisan ini
            Para penulis berpendapat bahwa  faham yang interaksionitis, teori mengenai tugas-tugas perkembangan, dan teori mengenai emansipasi adalah yang paling tepat untuk menerangkan dan mengerti perkembangan seseorang.
            Menurut Hill, maka teori perkembangan harus memenuhi empat persyaratan, yaitu bahwa;
a.         Kontinusi dan diskontinusi dalam perkembangan hanya dapat dimengerti dalam rangka perjalanan hidup sebagai keseluruhan.
b.         Pengertian-pengertian dapat diterapkan baik terhadap perubahan pada pribadi maupun pada lingkungan.
c.         Teorinya bersifat interaksionitis.
d.         Tingkah laku selalu dinilai sabagai fungsi factor pribadi, maupun factor situasional.

1.4.            Metode Psikologi Perkembangan
            Dalam tulisan ini pembicaraan mengenai metode hanya dimaksudkan untuk memberikan sekedar pengertian bagaimana para psikolog perkembangan melakukan tugas mereka.
            Dapat pula dibedakan antara pendekatan yang lebih umum dan metode yang lebih spesifik.

1.4.1.      Pendekatan yang umum
Pendekatan yang umum ini dibedakan antar dua kelompok: kelompok yang satu memberikan lebih banyak data mengenai keseluruhan perkembangan atau beberapa aspeknya, kelompok yang lain meninjau apa yang dipengaruhi oleh factor bawaan atau apa yang dipengaruhi oleh factor lingkungan, khususnya factor kebudayaan.

1.4.1.1. Metode Longitudinal vs. transversal  
                        Yang dimaksud metode longitudinal adalah cara menyelidiki anak dalam jangka wktu yang lama, misalnya menikuti perkembangan seseorang dari lahir sampai mati,atau mengikuti perkembangan seseorang dalam sebagian waktu hidup. Keuntungan metode longitudinal ini ialah bahwa suatu proses perkembangan dapat diikuti dengan teliti. Tetapi kerugiannya adalah bahwa penyelidik sangat tergantung pada orang yang diselidiki tersebut dalam jangka waktu yang cukup lama.
                        Sebaliknya dengan metode transversal atau metode kros seksional diselidiki orang-orang/kelompok orang dari tingkatan usia yang berbeda-beda.

1.4.1.2. Pendekatan Lintas-Budaya
Benedict (1934), Kardiner (1945) dan Mead (1958) dapat menunjukkan bahwa penghayatan kemasakan seksual dalam masa remaja sangat dipengaruhi oleh perlakuan dan norma yang ada dalam suatu kebudayaan tertentu. Diskrepansi antara kemasakan seksual dan tingkah laku seksual sangat tergantung pada norma yang berlaku pada kebudayaan tadi. Hal tersebut menyebabkan timbulnya berbagai penelitian untuk membandingkan orang-prang dari usia yang sama tetapi hdup dalam alam budaya yang berbeda-beda.

1.4.2.      Metode Spesifik
Dibedakan antara metode eksperimental dan non eksperimental
1.4.2.1 Metode Eksperimental
Metode eksperimental dapat dibedakan antara eksperimen murni dan eksperimen lapangan. Perbedaan antara keduanya tersebut ada dalam tingkat kemungkinannya dalam mengerti hubungan antara factor-faktor tertentu dengan gejala-gejala perkembangan. Pada eksperimen murni maka kontrol terhadapsituasi lebih dapat dilakukan dengan baik; dengan demikian hubungan antara suatu variabel dengan suatu gejala perkembangan lebih dapat ditentukan. Eksperimen lapangan bertitik tolak dari situasi kehidupan nyata.

1.4.2.2 Metode Non-Eksperimental
Suatu eksperimen dimaksudkan untuk membuat setinggi mungkin nilai objektif data yang diperoleh. Metode klinis berbeda daripada metode eksperimental tidak hanya dalam hal kecermatan cara mengadakan registrasi, yaitu dalam hal pengumpulan dan pencatatan data, melainkan terutamadalam hal representativitas sampel.

1.5.            Paradigma Multraid-Multitheod
Ada tiga macam unsure yang dapat dicatat:
a.         Variasi, yaitu perbedaan yang timbul dalam factor yang diukur sendiri
b.         Variasi pada hasil pengukuran disebabkan oleh kesalahan pada cara pengukurannya.
c.         Variasi yang timbul karena kesalahan yang tak terduga dalam pengukuran
Korelasi yang diketemukan antara variabel yang satu dengan variabel yang lain mempunyai arti sebagai berikut (bandingkan Ferguson, 1966):
a.         Korelasi antara pengukuran yang berulang dengan alat pengukur yang sama terhadap salah satu variabel yang sama.
b.         Korelasi antara hasil pengukuran dengan alat pengukur yang berbeda terhadap salah satu variabel yang sama.
c.         Korelasi anatara pengukuran dua variabel yang berbeda.
d.         Korelasi yang terakhir adalah korelasi antara satu variabel diukur dengan satu alat pengukur tertentu dan variabel lain diukur dengan alat ukur yang lain.



BAB 2
PERIODE PRENATAL DAN TAHUN PERTAMA

2.1.            Perkembangan Embrio dan Fetus
Secara biologis hidup dimulai pada waktu konsepsi atau pembuahan, tetapi mungkin masih merupakan tanda Tanya apakah perkembangan psikologis juga dimulai pada saat itu. Pendapat aliran “homunculus” dalam abad pertengahan mengatakan bahwa perkembangan psikologis sudah dimulai pada waktu konsepsi. Menurut pendapat homunculus maka pada waktu konsepsi semua telah ada pada bentuk yang teramat kecil hingga seakan-akan hanya dapat dilihat melalui suatu mikroskop.
Perkembangan biologis pada manusia dimulai pada saat konsepsi atau pembuahan, yaitu pada pembuahan telur oleh spermatosoma. Bila spermatozoa laki-laki memasuki dinding telur (ovum) wanita, terjadilah konsepsi

2.2.            Pengaruh pre-natal pada tingkah laku seudah dilahirkan
Fase pre-natal dibedakan menjadi tiga fase:
a.         Fase germinal: waktu 2 minggu pertama
b.         Fase embrional: waktu 6-8 minggu berikutnya
c.         Fase fetal: mulai minggu ke-8 sampai saat dilahirkan
Untuk mudahnya pengaruh pra-natal tersebut dibedakan antara
a.         Pengaruh lingkungan (factor ekstern, ketegangan, kebiasaan subjektif, ketegangan emosi,takhayul)
b.         Sikap ibu

2.2.1.      Penyimpangan Genetis
Penyimpangan kromosom yang terkenal adalah yang disebut down syndrome. Pada penyimpangan ini maka ada kelainan pada kromosom 21 yang ada 3 sedangkan seharusnya ada 2. Anak dengan down syndrome mempunyai ekspresi muka yang khas dan mengalami keterbelakangan dalam perkembangan

2.2.2.      Penyimpangan perkembangan sebelum dilahirkan
Joffe membuktikan bahwa sinar rontagen mempengaruhi tingkah laku post-natal dalam bidang: tingkah laku motorik, gerak bebas, pembuangan, aktivitas, bel;ajar diskriminatif dan tingkah laku persetubuhan. Penelitian mengenai akibat penyinaran membuktikan akan adanya hubungan antara umur kehamilan dan banyak sedikitnya penyinaran pada satu fuhak dengan besar kecilnya akibat yang ditimbulkan.berhubung penelitian ini dilakukan pada hewan, maka perlu berhati-hati dlm menarik kesimpulan dgn tingkah laku/keadaan manusia.

2.2.3.      Ketegangan Emosional
Beberapa studi kasus dalam penelitian Fels(yellow Springs,Ohio) yang telah mengadakan penelitian sejak tahun 1929 membuktikan bahwa para wanita dengan susunan syaraf otonom yang labil mempunyai fetus yang paling aktif.

2.2.4.      Takhayul dan Kenyataan di Indonesia
Di Indonesia banyak dipermasalahkan mengenai pengaruh tingkah laku orang tua terhadap keadaan bayi yang dilahrkan.hal-hal ini semua belum merupakan hasil pembuktian ilmiah, dari itu termasuk limgkup takhayul. Satu hal yang perlu mendapat keterangan secara ilmiah adalah kenyataan bahwa seorang ibu hamil menginginkan sesuatu(biasanya makanan=ngidam).

2.3              Sikap Ibu
Beberapa penelitian Geissler (1965) di jerman timur dan sears et al (1957) di Amerika menunjukkan bahwa lebih dari 90% jumlah ibu yang semula bersikap menolak, berubah mempunyai sikap yang positif terhadap anak sesudah dilahirkan. Geissler dalam penelitian longitudinal menunjukkan adanya kesayangan dalam sikap ibu terhadap anak, yang belum dilahirkan, yaitu dari sikap positif ke sikap negative, dan dari sikap negatife ke sikap positif dan bahwa sikap yang berubah-ubah itu akhirnya menjadi positif, yaitu sikap menerima terhadap anak yang dilahirkan.

2.4              Penelitian Pra-Natal
Dalam tahun 1971 telah didirikan “Internationale Studiengemeinschaft fur Pra-natale Psychologie” (ISPP) di Wina. Kongres pertama diadakan pada tahun 1972 dan dalam bulan maret 1978 diadakan kongres yang kelima di Salzburg dengan tema “Geburt-Eintritt in eine neue Welt”
Suatu tinjauan yang cukup baik mengenai perilaku oranatal dilakukan oleh Smotherman & Robinson (1988). Mereka mengemukakan bahwa penelitian prenatal pada umumnya dibagi menjadi beberapa disiplin ilmu, yaitu psikologi perkembangan, kedokteran anak, ginekologi, embriologi perilaku, neurobiology, serta psikobiologi.

2.5              Berbagai Macam Teori Mengenai Kelahiran